SKANDAL PAPA MINTA SAHAM

Jusuf Kalla Setuju Kejaksaan Agung Periksa Setya Novanto

Hukum | Rabu, 30 Desember 2015 - 00:18 WIB

Jusuf Kalla Setuju Kejaksaan Agung Periksa Setya Novanto

JAKARTA (RIAUPOS) - Proses hukum kasus "Papa Minta Saham"  yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil dan memeriksa Setnov.

Langkah itu pun didukung Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, sesuai prosedur, pemeriksaan anggota DPR oleh Kejaksaan Agung memang memerlukan izin Presiden.

Baca Juga :JK Beber Alasan Dukung Amin

’’Nanti Presiden pasti akan berikan izin,’’ ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/12).

Menurut JK, kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya permintaan saham PT Freeport Indonesia itu memang harus dituntaskan. Apalagi, Kejaksaan Agung menilai memang ada dugaan pelanggaran hukum pidana dalam kasus tersebut.

’’Apapun masalah hukum, kita tidak membeda-bedakan, kalau memang buktinya kuat ya kita lihat nanti,’’ katanya.

JK menyebut, proses hukum terhadap Setnov yang saat ini berstatus  ketua fraksi Partai Golkar di DPR memang harus menaati prosedurmendapat izin presiden terlebih dahulu, sebagaimana pemeriksaan terhadap gubernur.

’’Kecuali KPK, dia tidak perlu izin kalau periksa orang,’’ ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto. Meski, untuk tahap pemeriksaan dirinya masih menunggu surat izin dari Presiden. "Sudah, sudah ada. Tapi kan ada prosedurnya. Setya Novanto kan bukan orang biasa. Dia punya profesi sebagai anggota dewan," jelasnya saat ditemui di peresmian Gedung KPK kemarin.

Prasetyo pun menginginkan proses pemeriksaan itu segera dilakukan.

"Lebih cepat, akan lebih baik," ujarnya.(owi/lus)

Sumber: JPG/JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook