JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua tempat berbeda menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dua tempat itu diduga milik tersangka kasus penipuan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, penggeledahan dilakukan di Apartemen Puri Park View, Lantai 8, tower A No. 1, Kembangan, Jakarta Barat dan sebuah rumah di Jalan Pesanggrahan Raya No. 88, Meruya Utara, Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia menyatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan adanya investigasi oleh tim penyidik dan diperkuat dengan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tentunya ada kaitan dengan hasil investigasi kami kemudian dikuatkan dengan hasil PPATK kemarin," ujarnya, Selasa (29/8/2017).
Dia menambahkan, di penggeledahan itu penyidik mencari dokumen terkait First Travel. Sebab, Kiki adalah Komisaris utama dan Kepala Divisi Keuangan First Travel. Bukan itu saja, penyidik juga mencari hal-hal yang berkaitan dengan keungan calon jamaah umrah maupun First Travel.
"Tentunya yang berkaitan dengan dokumen, hal-hal yang berkaitan keuangan jamaah tersebut. kan kiki bagian keuangan," terang mantan Kapolres Klaten tersebut.
Tim Subdit 5 Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah Kiki Hasibuan di Tower A zona AB lantai 8, Aparteman Puri View Park, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Di situ, penyidik menyita sejumlah benda milik Kiki. Menurut Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Kompol Wiranto, apartemen itu telah dikosongkan Kiki sedari tanggal 6 Agustus lalu. Sebab, imbuhnya, pakaian Kiki sudah tidak ada di aparteman tersebut. Kiki sudah bersiap melarikan diri dari jeratan hukum polisi yang terlebih dahulu menjerat kaka kandung dan kaka iparnya.
"Saat kami geledah tersisa lima kardus isinya baju saja. Lemar sudah kosong semua," ujarnya usai menggeledah apartemen. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama