KASUS CHAT PORNOGRAFI

Pelajari SP3 Kubu Rizieq, Ini Kata Polisi

Hukum | Rabu, 30 Agustus 2017 - 01:11 WIB

Pelajari SP3 Kubu Rizieq, Ini Kata Polisi
Habib Rizieq. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein terus didalami Polda Metro Jaya. Kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, pihak Rizieq telah menyerahkan permohonan SP3. Adi menyatakan, permohonan itu tentu akan mereka pelajari.

Baca Juga :Pemakaman Istri di Megamendung, Habib Rizieq Beri Pesan Terakhir yang Menyentuh

"Jadi, begini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap. Meski begitu, surat yang pernah disampaikan lawyer yang bersangkutan kepada kami tetap diterima dengan baik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).

Dia menerangkan, surat permohonan itu adalah harapan dan keinginan kuasa hukum Rizieq. Nantinya, harapan dan permohonan itu akan mereka sampaikan di level gelar perkara.

"Nanti ditanyakan pada pihak para penyidik kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita," sebutnya.

Sementara itu, perihal SP3, dia menilai hal itu sudah jelas diatur dalam KUHAP. Menurutnya, ada kriteria yang membuat penyidikan dapat dihentikan.

"Saya pikir penasehat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada atas dasar yang jelas," ucapnya.

Ditanyakan, apakah kemungkinan permohonan itu diterima, Adi belum bisa memastikannya.

"Kami kembalikan lagi bahwa ini proses sudah berjalan karena dari proses penyelidikan ke penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya, gitu," tutupnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook