"Saya mau menyampaikan bahwa kalau ingin memidanakan kaitannya dengan prinsip kepada pemerintahan ini yang saya ajarkan untuk mendukung khilafah, silakan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyatakan dirinya tak terlibat. Karena itu, dia bersikukuh kalau JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.
"Tetapi, kalau memidanakan bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka (murid) untuk bertauhid dan berlepas diri dari demokrasi dan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai dengan keinginan Anda semua," jelasnya.
JPU Anita sebelumnya menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Di sisi lain, jaksa pun tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi itu telah diajukan saat sidang tuntutan.
"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," jelasnya. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama