USAI JPU BACAKAN REPLIK

Ajukan Duplik, Aman Abdurrahman Tak Gentar Hadapi Vonis Mati

Hukum | Rabu, 30 Mei 2018 - 18:00 WIB

Ajukan Duplik, Aman Abdurrahman Tak Gentar Hadapi Vonis Mati
Aman Abdurrahman. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman langsung mengajukan duplik usai mendengarkan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Bukan hanya kuasa hukum, Aman pun menyatakan hal yang sama. Dalam dupliknya, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menegaskan tetap pada nota pembelaannya (pleidoi) dalam sidang pekan lalu yang dia bacakan.

Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme

"Saya mau menyampaikan bahwa kalau ingin memidanakan kaitannya dengan prinsip kepada pemerintahan ini yang saya ajarkan untuk mendukung khilafah, silakan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Dia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi vonis mati nantinya. Aman merasa tak terlibat peledakan bom Thamrin dan beberapa aksi teror bom yang dituduhkan padanya.

Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyatakan dirinya tak terlibat. Karena itu, dia bersikukuh kalau JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.

"Tetapi, kalau memidanakan bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka (murid) untuk bertauhid dan berlepas diri dari demokrasi dan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai dengan keinginan Anda semua," jelasnya.

JPU Anita sebelumnya menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Anita meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aman. Alat bukti pun disebutnya telah disita dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Di sisi lain, jaksa pun tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi itu telah diajukan saat sidang tuntutan.

"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," jelasnya. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook