JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim di sidang itu sudah mendengar pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dan duplik dari Aman serta kuasa hukumnya. Hakim Ketua Ahmad Zaini mengatakan, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.
Sidang itu rencananya digelar setelah lebaran, atau 22 Juni 2018.
Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme
"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” katanya, Rabu (30/5/2018).
Dalam persidangan itu, Aman selaku terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU.
Adapun dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, Aman yang disebut berhubungan langsung dengan ISIS di Syria ini diduga sebagai aktor intelektual lima kasus teror di Indonesia. Pertama, Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama