KORUPSI SUMUT

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ketua DPRD Sumut Tetap Tak Mengaku

Hukum | Selasa, 10 November 2015 - 22:01 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ketua DPRD Sumut Tetap Tak Mengaku
Ketua DPRD Sumut, Ajib Syah, saat akan masuk ke Kantor KPK, Selasa (10/11). (JPNN)

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipapah

Baca Juga :Gubernur Sumut Apresiasi Gerai Khadijah Oleh-Oleh

Setelah keluar dari pemeriksaan,  Ajib Shah kembali tak banyak bicara saat digelandang ke mobil tahanan oleh petugas KPK. Dia ogah meladeni pertanyaan puluhan awak media yang menanti dirinya keluar dari markas komisi antirasuah sejak siang tadi. Padahal, saat masuk ke gedung, dia berjanji akan bicara semuanya.

"Sudah diterangkan penyidik semuanya," kata Ajib singkat seraya berjalan ke mobil tahanan, Selasa (10/11) malam.

Politikus Partai Golkar itu terlihat sangat lelah usai diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam. Pria bertubuh tambun itu berjalan terpincang sehingga harus dipapah dua orang petugas untuk bisa sampai mobil tahanan.

Saat ditanya apakah dirinya menerima uang suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Ajib hanya menjawab singkat. Dia tetap bersikeras tak pernah melakukan transaksi haram dengan gubernur kader PKS itu. "Tidak ada itu," ujarnya dengan mimik kesal.

Ajib ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap pria yang pada periode 2009-2014 menjabat sebagai anggota DPRD itu. (dil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook