JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dibangun dari APBD Bengkalis tahun jamak periode 2013-2015.
Dari empat saksi pihak swasta yang akan digarap penyidik KPK pada Senin (28/1) di Mako Brimob Polda Riau, hanya satu yang hadir. Dia merupakan saksi untuk tersangka HS (Hobby Siregar, Direktur Utama PT MRC). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih akan berlangsung hingga Kamis (31/1) lusa.
“Dua saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali, satu saksi lainnya penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri kepada Riau Pos.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih tersebut. Sebelumnya dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan penyidk. Keduanya adalah mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC) Hobby Siregar(HOS). Mereka telah menyandang status tersangka sejak Agustus 2017.
Dalam kasus yang menjerat keduanya, negara diduga mengalami kerugian lebih Rp100 miliar. Atas kasus ini, KPK juga telah mencekal Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak 13 September 2018. Kediaman Amril juga pernah digeledah dan ditemukan uang senilai Rp1,9 miliar yang kini berstatus sitaan lembaga antirasuah.(fat)