JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Keduanya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.35 WIB.
Dua tersebut tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tangan kedua terborgol rapat. Sejumlah aparat kepolisian tampak mengawal pemindakan tahanan tersebut.
Tak banyak kata yang dilontarkan oleh mereka saat diserbu pertanyaan oleh awak media. Mereka langsung bergegas diring ke mobil petugas. Namun, RB sempat berujar bahwa dia tega menyerang Novel atas dasar ketidaksukaan.
“Tolong dicatat. Saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,” kata RB, Sabtu (28/12). Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut dalam hal apa novel berkhianat.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut.
“Kita tahan 20 hari ke depan. Penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.
Listyo mengatakan, penngungkapan pelaku ini terjadi atas informasi signifikan yang ditemukan oleh Tim Teknis bentukan Polri. Informasi tersebut kemudian didalami, dan petunjuk mengarah kepada dua pelaku tersebut.
“Tadi malam kami Tim Teknis bekerjasama dengan Dankor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB. Jadi pelaku ada 2 orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12).
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com