"Juga diperintahkan oleh Presiden agar aparat kepolisian dibantu TNI mengerahkan keamanan nasional menjaga ketertiban masyarakat," tuntasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan menerbitkan Perppu Tindak Pidana Terorisme apabila DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Anti Terorisme hingga Juni mendatang.
Akan tetapi, sudah berjalan tahun kedua pembahasan tak menghasilkan UU baru. Padahal, UU itu menjadi payung hukum aparat keamanan dalam menindak tegas segala sesuatu yang berhubungan dengan terorisme. (ce1/gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama