TERKAIT PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME

Sebut Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu Terorisme, Ini Kata Wiranto

Hukum | Senin, 14 Mei 2018 - 17:35 WIB

Sebut Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu Terorisme, Ini Kata Wiranto
Menkopolhukam Wiranto usai rapat tertutup denhan para Sekjen dan Ketua fraksi partai politik, Senin (14/5). (GUNAWAN WIBISONO/JAWAPOS.COM)

"Juga diperintahkan oleh Presiden agar aparat kepolisian dibantu TNI mengerahkan keamanan nasional menjaga ketertiban masyarakat," tuntasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan menerbitkan Perppu Tindak Pidana Terorisme apabila DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Anti Terorisme hingga Juni mendatang.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Menurutnya, pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.

Akan tetapi, sudah berjalan tahun kedua pembahasan tak menghasilkan UU baru. Padahal, UU itu menjadi payung hukum aparat keamanan dalam menindak tegas segala sesuatu yang berhubungan dengan terorisme. (ce1/gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook