JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tegas Febri.
Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetejui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala.
Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.
“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan, yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra