JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap pengacara Haris Azhar karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Juru Bicara Menko, Marves Jodi Mahardi, menyebut somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut. Jodi menegaskan Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu.
"Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik, dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Jodi menyampaikan Haris harus menjelaskan motif, maksud, dan tujuan pengunggahan video tersebut. Pihak Luhut juga meminta Haris meminta maaf atas pernyataan yang ia buat.
Dia berkata permintaan maaf Haris harus diiringi janji untuk tak mengulang perbuatan yang sama dan harus diunggah lewat kanal Youtube Haris.
"Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair," tutur Jodi.
Sebelumnya, pengacara Haris Azhar mengunggah konten video "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada kanal Youtube miliknya.
Dalam video itu, Faria menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group bermain dalam bisnis tambang di Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Faria dalam video yang diunggah kanal Youtube Haris Azhar, Jumat (20/8).
Sementara itu, Haris Azhar mengaku somasi dari Luhut dilayangkan sejak Kamis (26/8). Menurut Haris ia akan menjawab somasi Luhut itu dalam waktu dekat.
"Iya benar saya disomasi. Dikirim beberapa hari lalu. Dalam beberapa hari ke depan, saya, lewat kuasa hukum saya, akan berikan jawaban somasi," tegas Haris.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun