GUGATAN UJI MATERI

Batal Jadi Cawapres Jokowi Lagi karena Putusan MK, Begini Tanggapan JK

Hukum | Kamis, 28 Juni 2018 - 20:40 WIB

Batal Jadi Cawapres Jokowi Lagi karena Putusan MK, Begini Tanggapan JK
Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dirinya tak mempermasalahkan hal itu karena tak ingin berkontestasi lagi di Pilpres 2019.

"Sejak dulu saya selalu bilang ingin istirahat, bukan saya menggugat," ujar JK, sapaannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Tokoh Golkar itu mengaku memahami MK menolak gugatan tersebut karena kedudukan pemohon (legal standing) yang tidak jelas. Sementara itu, saat ditanya mengenai wacana pasangan JK-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dia enggan berkomentar panjang lebar.

"(Kalau jadi capres) Saya, pertama butuh 20 persen. Saya nggak punya partai. (Jadi) cukuplah yang muda-muda," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, beleid itu sudah tepat, yakni calon presiden dan wakil presiden yang telah mencalonkan dua kali tidak bisa lagi mencalonkan diri.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Adapun permohonan uji materi itu dilayangkan oleh salah seorang penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), serta Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (PERAK).

Diketahui, para pemohon menginginkan Jusuf Kalla dapat mencalonkan kembali pada Pilpres 2019. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan.

"Pihak yang mungkin menerima kerugian konstitusional adalah partai politik yang memenuhi persyaratan," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook