JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya penyelundupan 68 kilogram narkoba jenis katinon dan 15.487 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun modus yang digunakan komplotan penyelundup barang haram itu adalah melalui jasa pos. Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, pengiriman lewat paket pos sebenarnya sudah jarang digunakan.
Meski begitu, komplotan itu sengaja mengirim dengan cara sedikit demi sedikit untuk mengelabui petugas.
Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD
"Dulu melalui paket pos, tapi dalam jumlah besar. Sekarang paket pos dalam jumlah kecil. Ini modus lama, tapi cara baru,” ujarnya di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5/2018).
Dia menerangkan, pelaku sengaja memakai cara itu karena aparat belakangan ini kerap mengungkap paket narkoba dalam jumlah besar.
"Pelaku mengganti strateginya dengan mengirimkan ke Indonesia dalam jumlah dipecah-pecah, dari satu tempat menuju beberapa wilayah di Indonesia," imbuhnya.
Kata pejabat eselon I Kementerian Keuangan itu, jaringan penyelundupan 68 kilogram katinon tersebut terungkap karena ada informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, sementara dua paket lainnya tujuan Dumai di Riau.
Adapun keempat paket itu tiba di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta pada 16 Maret 2018. Selanjutnya, tim Bea Cukai langsung memeriksa paket itu dan melakukan uji sampel di laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya, barang dalam keempat paket itu adalah daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon.