KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Koruptor

Hukum | Rabu, 27 November 2019 - 17:31 WIB

KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Koruptor
Komisioner KPK, Laode M Syarif(jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Komisioner KPK, Laode M Syarif kaget dengan keputusan tersebut, sebab hingga saat ini penyelidikan kasus terkait Annas Maamun masih berjalan.

“Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya. Jadi, kami kaget juga,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga :Annas Maamun Mengaku Siap Maju Lagi di Pilgubri

Namun, meski mendapatkan grasi, Annas Maamun diharapkan bisa kooperatif mengikuti proses yang masih berjalan di KPK. “Kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” ungkap Laode.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dengan adanya grasi ini Annas diperkirakan bebas pada 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ade Kusmanto. “Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. “Namun pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar,” tukas Ade.

Sebagai informasi, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.‎

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook