"Apa itu upaya paksa, menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan, benar surat penggeledahan atau tidak?” ujarnya.
Selain itu Sudirta juga mempersoalkan penjelasan juru bicara KPK bahwa tidak penyidik di komisi pimpinan Firli Bahuri itu tak bermaksud menggeledah kantor DPP PDIP. Menurutnya, keterangan itu justru menunjukkan ada oknum di KPK yang mau melakukan tindakan penggeledahan tanpa dokumen resmi.
"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," pangkas Wayan.
Pada kesempatan sama Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera menyebut perbuatan oknum KPK itu sebagai tindakan melawan hukum.
“Kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik kredibilitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDIP," tegas Teguh.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal