JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), yang diduga meyelewengkan harga beras dari subsidi menjadi premium, Ombudsman menduga telah terjadi maladministrasi.
Menurut Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah, itu karena Polri masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, tetapi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengungkap ada penyelewengan harga beras.
"Karena ada informasi yang tidak akurat kepada publik," katanya di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Karena itu, sambungnya, setelah adanya penggerebekan itu, masyarakat menjadi takut untuk membeli beras merek Maknyuss dan Ayam Jago. Padahal, polisi belum memberikan keterangan apa-apa mengenai hal itu, karena prosesnya masih penyelidikan.
Di sisi lain, Ombudsman mengharapkan masyarakat tidak perlu risau karena dua beras itu masih proses penyelidikan.
"Masyarakat jangan panik, yang mau beli beras tetap beli beras," ucapnya.
Direktur PT IBU, Jo Tjong Seng sebelumnya menegaskan, pihaknya tidak pernah mengubah beras subsidi menjadi premium dari segi harga. Itu karena PT IBU membeli gabah itu langsung dari petani beras, dan dari mitra penggilingan lokal.
Sebelumnya dilaporkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan penimbunan beras yang dilakukan oleh PT IBU.
Sebanyak 1.161 ton beras telah disita. Pabrik itu diketahui berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sidak itu, Tito juga didampingi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Saat ini sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Korps Bhayangkara terkait penimbunan beras itu.
Modusnya mereka menjual beras jenis IR64 dengan label Cap Ayam dan Maknyuss dengan harga Rp20 ribu. Padahal itu, adalah beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp9 ribu. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama