JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perayaan Natal membawa berkah untuk 110 narapidana. Mereka bisa menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II yang diberikan untuk menyambut Hari Natal.
Dalam perayaan Natal, Jumat (25/12), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi untuk 8.623 narapidana nasrani. Besaran remisi bervariasi dari 15 hari hingga 60 hari. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan besaran remisi itu tergantung beberapa hal. Salah satunya menyangkut keaktiftan narapidana menjalani program pembinaan di dalam lapas.
"Selain itu mereka juga harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan," ujar Akbar.
Selain itu napi juga tidak terdaftar dalam register F atau buku catatan pelanggaran disiplin di lapas.
110 napi yang langsung bebas mendapatkan remisi bervariasi. Antara lain pengurangan hukuman 15 hari (45 orang), satu bulan (53), dan 1,5 bulan (12). Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari lapas atau rutan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur, 1.755 orang. Urutan berikutnya diikuti wilayah Sumatera Utara (1.595 napi) dan Sulawesi Utara (887).
Saat ini, di Indonesia ada 176.413 narapidana. Mereka menghuni 477 lapas dan rutan dengan rincian narapidana (telah divonis dan berkekuatan hukum tetap) 118.390 orang dan tahanan 58.023 orang.
Akbar mengungkapkan pemberian remisi Natal mengacu pada UU No. 12 / 1995 tentang Pemasyarakatan. Diperkuat juga oleh aturan di bawahnya, PP No. 32 / 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP itu sendiri telah diubah dengan PP No 99/2012 yang lebih memberikan pengetatan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme. ҒUntuk narapidana yang terkena aturan PP 99, belum ada yang menerima remisi tahun ini,Ғ ujar Akbar.(gun)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun