JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan percakapan mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Rizieq dan Firza Husein telah menjalani pemeriksaan.
Terkait itu, kubu Habib Rizieq Shihab diketahui telah mengajukan surat permohonan SP3 kepada penyidik. Sebab, mereka menilai kasus itu tak layak dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak pas. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, surat permohonan itu telah diterima pihaknya.
Meski begitu, belum ada kepastian terkait keputusannya.
"Kami tunggu saja, tergantung penyidik. Itu kewenangan penyidik. Sampai sekarang belum ada hasil," ujarnya, Jumat (25/8/2017).
Sebab, memang, kata dia, harus ada pertimbangan agar penyidik bisa mengabulkan SP3.
"Kalau misalnya kasusnya tidak terbukti atau apa, kenapa tidak (SP3). Tapi kalau terbukti ya tetap lanjut," imbuhnya.
Di sisi lain, saat disinggung soal penyebar yang ada di situs Baladacintarizieq.com, Argo menyebut bila penyidik belum bisa menemukannya.
"Ya memang sampai sekarang belum," tutupnya.
Habib Rizieq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza atas dugaan chat mesum dan penyebaran konten pornografi. Selain chat mesum, ada juga foto syur Firza yang juga ikut tersebar. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama