JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan untuk hengkang dari Pansus Angket KPK sudah diambil Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Alasannya, Gerindra melihat dari awal pembentukan pansus sudah tidak sesuai aturan, dan cenderung mengarah ke pelemahan KPK. Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra M Syafii, mereka tetap menghormati proses yang tengah berjalan di pansus.
"Karena pansus sudah ada di lembaran negara, jadi silakan terus jalan," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Akan tetapi, sambungnya, berdasarkan pertimbangan fraksinya, mereka menyatakan sudah tidak perlu lagi berada di pansus.
"Tapi, bukan berarti kami berpikir harus membubarkan angket. Itu kan sudah keputusan paripurna," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, saat telah disepakati di paripurna maka seharusnya semua fraksi memiliki kewajiban untuk hadir di dalam semua alat kelengkapan yang sudah dibentuk.
"Itu harusnya kewajiban. Tapi ada juga yang mempersepsikan sebagai hak," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7/2017). (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama