DIUNGKAP SATGAS PANGAN BARESKRIM

Tito Sarankan Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Kasus PT IBU

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 16:16 WIB

Tito Sarankan Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Kasus PT IBU
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik muncul dari penindakan Bareskrim Polri terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU). Itu karena banyak yang mengkritik penindakan tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menanggapi hal itu menyatakan, seharusnya kasus tersebut tak perlu berpolemik.

Baca Juga :Oknum Buruh Bulog Viral Mandi Beras Diberhentikan, Ini Sosoknya

’’Kalau ada yang menyampaikan keberatan-keberatan gunakan mekanisme jalur hukum," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Kata Tito, jika ingin melakukan klarifikasi-klarifikasi dari pihak perusahaan, silakan saja karena Polri pada prinsipnya terbuka saja.

"Bagi kami klarifikasi adalah hak, kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi, pemeriksaan kami jalankan terus. Kalau terbukti bersalah akan kami sampaikan kepada publik," tuturnya.

Jenderal bintang empat  itu menambahkan, beras yang dibeli oleh PT IBU itu berasal dari petani.

"Petani yang dapat subsidi untuk produksinya, yaitu subsidi untuk harga bibitnya, subsidi untuk pupuknya. Jadi, pemahaman kata subsidi di sini bukan diartikan beras rakyat miskin itu. Jadi, di sini nggak dibandingkan apple to apple," paparnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IBU adalah dengan membeli harga gabah dari petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 47/N-DAG/PER/7/2017 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Lantas, dia memaparkan, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp4.900 per kilogram. Angka itu jauh dari harga yang ditetapkan dalam Permendag sebesar Rp3.700 per kilo. Atas dasar itulah para pengusaha penggilingan gabah kecil merugi. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook