TERKAIT KASUS NARKOBA

Majelis Hakim Tolak Pledoi Rhoma Irama

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 15:57 WIB

Majelis Hakim Tolak Pledoi Rhoma Irama
Rhoma Irama dan Ridho Roma. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim menolak pledoi Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjerat putra Rhoma Irama tesebut.

Adapun keputusan itu didapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017). Ridho dalam sidang itu merasa tidak bersalah dalam kepemilikan narkoba.

Baca Juga :Ungkapan Kebahagiaan Ridho Rhoma Keluar dari Penjara di Hari Lebaran

Akan tetapi, majelis hakim secara tegas menolak atau dengan kata lain mendukung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, seperti dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Selasa (25/7/2017).

Majelis hakim terkait keputusan itu menerangkan bahwa pihak kuasa hukum Ridho Rhoma tidak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum Ridho itu terkait barang bukti, dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.

Di sisi lain, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan hasil assessment dari BNN sebelumnya. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram adalah korban dan harus direhabilitasi.

JPU sebelumnya mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Dia pun dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun. (ded)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook