JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Lebaran hari pertama, Senin (2/5), dipastikan sangat berkesan bagi Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama. Karena bertepatan dengan hari yang fitri, dia dinyatakan memenuhi persyaratan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Lebaran.
Dikutip dari laman website Kemenkumham, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Di antaranya; telah menjalani hukuman paling sedikit dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan yang lainnya.
Dinyatakan bebas bersyarat dan bisa meninggalkan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, di hari Lebaran, Ridho Rhoma tampak sangat senang. Dia mengucapkan rasa syukur tepat di hari yang fitri dirinya dinyatakan bebas.
"Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapat kabar saya bisa kembali bersama keluarga, bisa berkumpul lagi," kata Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma meminta maaf ke pubik atas kesalahan yang telah dilakukannya dengan menggunakan obat-obatan terlarang.
Ridho Rhoma juga mengucapkan terima kasih ke pihak Lapas Cipinang yang selama ini telah memperlakukannya dengan sangat baik. Ridho mengaku mendapatkan pembinaan yang positif selama di dalam penjara.
"Saya merasa banyak mendapat pembelajaran di sini. Mohon doanya semoga ke depannya bisa lebih baik lagi," kata Ridho Rhoma.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengungkapkan, pihaknya mengenakan wajib lapor kepada Ridho Rhoma sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas murni. Namun, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya menyerahkan Ridho ke lapas yang lebih dekat secara domisili dari rumah.
"Kami serahkan Mas Ridho ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk selanjutnya Bapas Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai domisili yang lebih dekat dengan domisili Mas Ridho," jelasnya.
Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amphetamin dan metamentamin.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.
Penangkapan kasus narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah kedua kali. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Jawaapos.com
Editor: Rinaldi