Kasus Tersangka Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Masih Tahap 1

Hukum | Rabu, 26 Juni 2019 - 11:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pascapemusnahan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi atas tersangka YH, kini kasus tersebut pun masih tetap diproses oleh pihak Polsek Senapelan.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, kasus tersangka YH masih masih melengkapi berkas untuk selanjutnya melakukan tahap 1 yang dikirim ke Kejaksaan.


Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi tersangka YH dilakukan pada Jumat (21/6) di aula Polsek Senapelan. Turut hadir pihak Kejari Pekanbaru Aulia Rahman SH, BNN Kota Pekanbaru Abdul Halim, dan dari  Polresta Aiptu Budi Satria, dan pengacara tersangka, Yosi Mandangi.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 430 gram dan pil ekstasi sebanyak 7.332 butir dengan berat 1.746.6 gram milik YH, dimusnahkan oleh perwakilan Kejari Aulia Rahman dan Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko.

Pemusnahan dimasukkan dalam dua buah blender yang sudah dicampur dengan air. Setelah diblender, barang bukti dibuang ke toilet yang disaksikan oleh tersangka YH.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook