DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Oknum mahasiswa berinisial MA (24) dilaporkan ke Polres Dumai. Warga Dumai itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan kasus melarikan mobil rental.
Pemilik mobil Rental Desy yang sehari-hari bekerja sebagai PNS melaporkan MA ke Polres Dumai untuk diusut lebih lanjut. Dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan ke polisi, Rabu (24/4).
Awalnya, MA merental mobil kepada Desy. Pada 24 Februari 2019 lalu, Desy meminta mobil rental dikembalikan dan uang sewa rental dibayar.
Saat itu, MA mengatakan dengan alasan menunggu proses uang keluar. Namun sampai hingga, Rabu (24/4) mobil dan uang rental belum diserahkan oleh MA kepada Desy.
Akibat kejadian tersebut korban sebagai pemilik mobil mengalami kerugian materiil sebesar Rp135 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah diterima di-SPKT, saat ini dalam proses sidik di Satreskrim Polres Dumai,” ujar Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Kamis (25/4).
Ia mengatakan semua laporan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti pihak kepolisian. “Laporan yang masuk banyak, namun pasti ditindaklanjuti, namun perlu waktu,” tutupnya.(hsb)