SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Kamaruddin: Yosua Dibunuh Karena Mengetahui Bisnis Gelap Sambo

Hukum | Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Kamaruddin: Yosua Dibunuh Karena Mengetahui Bisnis Gelap Sambo
KAMARUDDIN SIMANJUTAK (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya dibunuh karena mengetahui bisnis gelap yang dijalankan oleh petinggi Polri.

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).


“Yang kami ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin.

Atas hal itu, Yosua dibunuh agar tidak membahayakan posisi para petinggi tersebut.

“Sehingga almarhum menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook