SIDANG FERDY SAMBO

Tak Ingin Ada Pelanggaran Hakim, KY Pantau Langsung

Hukum | Senin, 17 Oktober 2022 - 14:13 WIB

Tak Ingin Ada Pelanggaran Hakim, KY Pantau Langsung
Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (DOK. JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Pemantauan langsung ini dilakukan karena persidangan tersebut menarik perhatian publik.

“Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai UU bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sebanyak enam perwakilan hadir secara langsung ke persidangan untuk memantau proses sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dkk. Hal ini diharapkan, agar para hakim yang menyidangkan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim,” ucap Taufiq.

Sidang digelar secara terbuka melalui siaran langsung TV Poll dan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10) besok.

Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10).

Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook