SIDANG FERDY SAMBO

Bertemu Orang Tua Yosua, Bharada E Langsung Berlutut Minta Maaf

Hukum | Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:11 WIB

Bertemu Orang Tua Yosua, Bharada E Langsung Berlutut Minta Maaf
Bharada E sesaat akan berlutut meminta maaf ke orangtua Yosua di persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Saat bertemu di ruang sidang dengan orang tua Yosua, Richard langsung berlutut seperti sungkem di hadapan mereka.

Richard awalnya sedang duduk di sebelah kuasa hukumnya. Saat orang tua Yosua memasuki ruang sidang, mantan anggota Brimob itu langsung menghampirinya untuk bersalaman dan berlutut.


Ayah Yosua meresponnya dengan mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gestur mengangguk. Tak terdengar percakapan di antara keduanya. Richard kemudian duduk kembali di samping kuasa hukumnya sambil menahan tangis.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook