JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melihat adanya kesaksian bohong dari saksi Susi saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Susi sendiri berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Kebohongan tercium saat Susi banyak terdiam saat menjawab pertanyaan Hakim. “Kenapa diam? biar nggak ketahuan bohongnya?,” kata Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Hakim selanjutnya menanyakan kondisi Putri. Lalu dijawab Susi jatuh di depan kamar mandi. Namun, Susi tak tahu persis waktu terjatuhnya, dia hanya memperkirakan setelah Magrib.
Susi mengaku, awalnya hanya diperintah oleh Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi Putri, tanpa tahu apa yang telah terjadi. Saat itu Susi tengah berada di dapur samping.
Susi pun bergegas ke lantai 2 dan menemukan Putri sudah tergeletak. Lalu teriak meminta tolong Yosua membantu, tapi Putri tersadar dan melarangnya.
“Teriak minta tolong, om tolong om, ibu mulai reflek dengar saya, ibu minta jangan panggil Yosua, saya panggil om kuat,” kata Susi.
“Saya belum nanya Yosua, kok saudara sudah ngomong Yosua?,” timpal Hakim Ketua.
Susi kemudian melanjutkan ceritanya jika melihat Yosua dihalau oleh Kuat saat hendak ke lantai dua. Hingga terjadi keributan di antara keduanya. Lalu Susi menegur Kuat agar segera menolong Putri terlebih dahulu daripada berantem.
“Masuk akal nggak saudara ini? Sementara temukan Putri tergeletak, dijawab saudara Kuat dan saudara Yosua, berantem jangan ke atas,” tanya Hakim Ketua.
“Ini lah kalau ceritanya setingan ya begini, kau anggap kami ini bodoh. Kan tadi saya tanya, ketika saudara temukan Putri tergeletak, saudara berharap yang mendengar membantu?,” lanjut Hakim Ketua.
“Iya untuk memapah,” timpal Susi.
“Tapi kamu menceritakan Yosua berantem sama Kuat, kan nggak lucu. Makanya kalau cerita pelan-pelan,” jawab lagi Hakim Ketua.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman