PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hukuman bagi penyebar berita hoaks sudah jelas, penjara dan denda sampai miliaran rupiah. Namun masyarakat seperti tidak peduli dan terus saja menyebar berita bohong lewat cyber atau medsos. Bahkan sampai menggunakan akun palsu.
"Tentu kita minta, dan mendukung aparat penegak hukum dapat melacak dan menangkap pelaku hoaks ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama kepada wartawan, Ahad (25/10/2020).
Untuk di ketahui, belakangan ini penyebaran berita hoaks atau berita bohong semakin mengkhawatirkan. Namun pelaku, meski sudah ada yang ditangkap tetap saja muncul penyebar hoaks yang lain.
Tidak hanya penyebar berita bohong, akan tetapi penyebar ujaran kebencian pun makin parah. Mulai menyasar perorangan, kelompok, pemerintahan, bahkan sampai kepada presiden.
"Ini (berita bohong, red) memang harus segera ditindak, karena meresahkan," ujar politisi Gerindra ini.
Untuk masalah hoaks yang disebarkan mencakup semua lini bahkan sampai kepada masalah terbaru saat ini, yakni Covid-19.
Ginda berharap, pemerintah setempat dan pemerintah pusat dapat segera membentuk team cyber untuk mengetahui pelaku kejahatan cyber ini dan semua dapat terbebas dari hoaks.
"Kami juga berharap, jika ada hoaks pemerintah harus segera melakukan klarifikasi dengan informasi yang benar. Semoga Pekanbaru aman dari hoaks, " harapnya.
Kepada masyarakat, Ginda juga mengharapkan agar dapat menyaring segala informasi yang berasal dari media cyber maupun cetak. Pastikan kebenarannya dahulu dan minta untuk tidak ditelan bulat-bulat.
"Yakinkan berita yang dibaca benar-benar dari media yang jelas dan bertanggungjawab terhadap apa yang diberitakan, dan jelas pula sumber berita nya, " harapnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah membuat aturan hukum bagi pelaku penyebaran hoak termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dan untuk diketahui juga, penyebaran berita hoaks banyak terjadi di media mainstream atau cyber, medsos yang tujuannya ada lah untuk membuat kekacauan.
"Barang kali UU ini sudah diketahui masyarakat, dan memang harus ditegakkan demi kedamaian tanpa hoaks," tuntas Ginda.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda