PEMERINTAHAN

Pemprov Masih Proses Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru

Riau | Senin, 15 November 2021 - 14:30 WIB

Pemprov Masih Proses Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru
MUHAMMAD FIRDAUS (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, hingga saat ini masih memproses usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan setelah Pemprov Riau menerima usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, sesuai prosedur usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tersebut disampaikan ke Pemko Pekanbaru. Selanjutnya dari Pemko Pekanbaru dikirimkan ke Pemprov Riau.


"Untuk pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Pekanbaru masih kami proses. Karena kami perlu mempelajari usulan pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu," kata Firdaus.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil telaah tersebut nantinya yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Riau sebelum mengambil keputusan terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

"Karena itu kami sedang mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani yang disampaikan DPRD Pekanbaru. Apakah tahapan usulan itu telah sesuai mekanisme, aturan dan persyaratan atau tidak," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook