JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, melaporkan salah satu bank swasta syariah ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Jusuf sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun pihak bank tidak menggubrisnya.
“Saya sudah lobi person to person tapi tetap mbalelo, saya bawa ke pengadilan,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu (24/7/2021).
Seperti ditulis Tempo, Jusuf mengklaim mengalami pemerasan saat hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank. Salah satu perusahaan Jusuf di Jawa Barat tercatat memiliki utang di bank syariah senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
Lantaran Covid-19 dan terjadi pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Jusuf akhirnya melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta untuk menurunkan bunga karena merasa keberatan dengan besaran yang ditetapkan sebelumnya. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Namun, bank disebut-sebut tak menerima permintaan Jusuf.
“Mereka tidak melakukan. Mereka hasil kalau untung dibagi, kalau buntung disuruh telan sendiri,” ujarnya
Pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ia menyatakan niatnya untuk melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga.
“Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan (bunga), kemungkinan saya akan lunasi. Kemudian mereka sudah oke,” tuturnya.
Kemudian pada 22 Maret, Jusuf memasukkan saldo sebesar Rp795 miliar ke bank swasta syariah itu dengan surat instruksi untuk pelunasan utang. Namun, bukannya utang lunas, Jusuf mengatakan uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan saldo Jusuf tanpa memprosesnya.
“Mereka hold uang saya dan bunga berjalan terus selama dua bulan. Mereka tidak ambil uang saya untuk lunasi utang, tapi uang saya diambil untuk bunga,” ujar Jusuf.
Pada 6 Juni, Jusuf telah meminta pihak bank untuk mengembalikan uangnya lantaran tak ada kemajuan yang menunjukkan bahwa permintaannya untuk melunasi utang diproses.
Tak dibayar penuh senilai saldo awal Rp795 miliar, bank hanya mengembalikan Rp690 miliar. Bank beralasan sisa uang senilai Rp105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain.
Ia menduga perilaku janggal ini dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia pun meminta pemerintah mengawasi bank-bank nakal lantaran khawatir kejadian ini akan muncul di kemudian hari.
Meminta Maaf
Namun beberapa jam setelah pernyataan itu, Jusuf Hamka meminta maaf bahwa yang disampaikannya itu bukan menjenarilisir semua bank syariah berpeliku buruk.
Permintaan maaf Jusuf Hamka disampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Iggi Haruman Achsien. Keduanya bertabayyun beberapa saat lalu, Sabtu (24/7) sore.
Dalam permintaan maafnya, Jusuf Hamka mengaku tidak bermaksud menyinggung perbankan syariah dan perekonomian syariah umumnya.
“Industri perbankan syariah sebagai salah satu unsur dalam ekonomi syariah di Indonesia sedang dalam tahap konsolidasi menuju kebangkitan. Ada peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melakukan pengaturan dan pengawasan. Ada DSN MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, red) yang ikut mengawal aspek syariahnya agar memenuhi kepatuhan fatwa dari DSN MUI,” urai Iggi menjelaskan kerangka kerja perbankan syariah seperti dilansir RMOL.
Sumber: JPNN/News/Tempo/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun