Jual Sabu ke Polisi, Warga Rohil Ditangkap Polsek Mandau

Hukum | Kamis, 25 Juli 2019 - 10:08 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) - Nasib nahas menimpa HI (19), warga km 30, Desa Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil. Pemuda lajang dan belum bekerja ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Jalan Rangau, Simpang Jurong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (23/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya disita 0,96 gram sabu-sabu, telepon genggam warna putih-pink serta sepeda motor sport hitam lis biru tanpa plat nomor. Untuk proses hukum lebih lanjut, HI langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.

Dalam rilis yang disampaikan Kasi Humas Aiptu Yarman, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, Rabu (24/7) menyebutkan, Selasa (23/7) petang sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berinisial HI.


Ditambahkannya, berdasarkan informasi yang dikantongi Tim Opsnal, HI diduga kuat sebagai kurir sabu-sabu. Ia dikabarkan sering melakukan transaksi di Simpang Jurong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal mencoba mengubungi HI melalui telepon selularnya. Petugas yang melakukan under cover buy pun memesan satu paket sabu-sabu seberat 1 jie atau 1 gram. HI langsung mengiyakan permintaan tersebut.

“Kemudian sepakat bertemu untuk bertransaksi di TKP sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah tersangka bertemu dengan petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HI,” kata Kompol Arvin.

Setelah digeledah, di tangan HI ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1 jie seberat 0,96 gram. Itu sesuai dengan pesanan anggota Opsnal yang menyamar sebagai pembeli.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(sda)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook