PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selangkah lagi, pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar bakal diungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah mengantongi nama calon tersangka yang disebut lebih dari satu orang.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Atas hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) lalu.
Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul
Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.
Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu yang diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.
Segera ditetapkannya tersangka ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Riau Raharjo Budi Kisnanto, Senin (24/5). "Jadi berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara), intinya sudah mengerucut, siapa-siapa yang menjadi saksi, dan siapa-siapa yang menjadi tersangka," ucapnya.
"Nanti kita tunggu langkah berikutnya," imbuhnya.
Tidak hanya itu, kasus yang ditangani oleh tim jaksa penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, juga sudah mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan alat bukti lainnya. "PKN juga sudah ada, keterangan saksi, ahli juga sudah," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait dengan penyidikannya, pihaknya mengklaim proses tersebut tinggal setahap lagi untuk dinyatakan rampung. "Prosesnya tinggal setahap lagi untuk penetapan tersangka. Siapa tersangkanya nanti kita umumkan, Lebih dari satu orang tersangkanya," singkatnya.
Saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.
Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen diduga menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.
Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.(ali)