“Ini adalah hadis Rasulullah. Oleh sebab itu, saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah, red). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana,” ujarnya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
“Dan ini adalah minhaj khilafah islamiah. Ini adalah minhaj kami ansar khilafah,” sebutnya.
JPU sebelumnya meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Aman yang didakwa mengotaki Bom Thamrin dan Kampung Melayu. Pria asal Sumedang, Jawa Barat itu juga diyakini sebagai pentolan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di Indonesia.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama