JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan jaksa penuntut umum tak membuat terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin Aman Abdurrahman gentar. Bahkan, di sidang pledoi, dia justru menantang majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.
"Silakan kalian bulatkan tekad mau vonis seumur hidup atau silakan kalian vonis mati silakan juga, jangan ragu atau berat hati," katanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Adapun jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (dna/ce1)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama