BACAKAN PLEDOI

Ngeri, Aman Abdurrahman Tantang Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Hukum | Jumat, 25 Mei 2018 - 16:35 WIB

Ngeri, Aman Abdurrahman Tantang Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Terdakwa teroris Bom Thamrin Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ISMAIL POHAN/INDOPOS/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan jaksa penuntut umum tak membuat terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin Aman Abdurrahman gentar. Bahkan, di sidang pledoi, dia justru menantang majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

"Silakan kalian bulatkan tekad mau vonis seumur hidup atau silakan kalian vonis mati silakan juga, jangan ragu atau berat hati," katanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme

Ditegaskannya, dirinya memegang teguh prinsipnya hingga ajal menjemput nanti.

"Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucapnya.

Menurutnya, dirinya tidak takut pada hukuman dunia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat," sebutnya.

Jaksa Anita Dewayani sebelumnya menuntut agarmajelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Aman didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Adapun jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (dna/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook