PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua bulan sudah, tiga tersangka narkoba jenis sabu yang juga pemakai mendekam di Polsek Tenayan Raya. Proses panjang yang dilaluinya akhirnya membawa peraduan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) untuk dapat diadili.
Ketiga tersangka itu FF (39), FD (34) dan SS (34) yang diamankan di Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiganya diamankan usai memakai bubuk putih haram.
“Saat penangkapan tersangka baru saja memakai. Dan benar kami temukan alat hisapnya di meja hunian mereka. Mereka tak dapat berkelit, dari situlah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kemarin.
Kini, usai mendekam sejak 22 Agustus, ketiga tersangka sudah diantar ke Kejari untuk diadili. Mereka tersandung Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Adapun barang buktinya yaitu empat bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex, satu mancis. (*3)