TERKAIT KASUS SUAP

Eni Saragih Pilih Bungkam usai Sambangi Gedung KPK

Hukum | Selasa, 24 Juli 2018 - 19:10 WIB

Eni Saragih Pilih Bungkam usai Sambangi Gedung KPK
Eni Saragih. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/7/2018) disambangi Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif, Eni Maulani Saragih.

Menurutnya, dirinya hadir memang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Meski begitu, diakuinya bahwa dirinya belum ingin memberi keterangan apapun terkait kasus yang membelitnya.

Dia lantas meminta waktu kepada penyidik KPK untuk memanggilnya kembali pada pekan ini. Ditanyakan alasannya enggan diperiksa hari ini, Eni enggan berkomentar. Padahal, itu menjadi yang pertama kalinya Eni dipanggil untuk diperiksa usai ditahan KPK.
Baca Juga :Billy Syahputra Ingin Menikah

"Saya belum memberikan keterangan apapun lagi masih minta waktu kepada penyidik, minta waktu untuk diperiksa lagi, nanti minggu ini. Insya Allah minggu ini," katanya saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Sebagai anggota DPR RI, Eni dalam kasus ini disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan itu dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp500 juta.

Uang itu lantas disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK. Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook