PERIKSA BANYAK SAKSI

Bantah Pengusutan Akan Dihentikan

Hukum | Senin, 24 Mei 2021 - 10:59 WIB

Bantah Pengusutan Akan Dihentikan
Raharjo Budi Kisnanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019 terkesan berjalan lambat. Ini disebut karena saksi penerima berjumlah hingga ribuan orang yang harus diperiksa semuanya.

Sejumlah penerima dana ini sebelumnya diperiksa jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan jaksa ke Siak.


Pemeriksaan ini sendiri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Serta anggaran rutin pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.

Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu saat dikonfirmasi, tak menampik memang penanganan perkara yang diusut sejak pertengahan 2020 lalu ini membutuhkan waktu. Namun ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan.

"Itu (pengusutan akan dihentikan, red) berita hoaks.  Perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," ujar Raharjo, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous.

Raharjo memaparkan, kalau penanganan kasus bansos memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan dana yang diterima oleh penerima harus dipastikan, apakah betul sampai, dan ada pemotongan atau tidak.

"Misalnya, si A terima Rp10 juta tapi kok rekeningnya masih dipegang seseorang. Harusnya bukunya ada di penerima, ada apa. Apa terima Rp10 juta, kalau tidak utuh ke mana. Itu harus ditelusuri. Apa benar terima segitu," urainya.

Jaksa penyidik  juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka. "Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," imbuhnya.

Ditanya terkait target penyelesaian kasus ini, Raharjo tidak bisa memberikan kepastian karena banyaknya saksi dan pengumpulan alat bukti. Diketahui ada ribuan orang penerima dana bansos tersebut.

Dijelaskan Raharjo, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan  keterangan saksi, ketenangan ahli, surat, petunjuk. "Paling tidak dikumpulkan,  minimal ada dua (alat bukti) dulu dikumpul," kata Raharjo.

Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditegaskannya, jaksa harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai, langkah penetapan tersangka, justru digugat praperadilan ke pengadilan. "Tren sekarang harus diwaspadai (seperti praperadilan) maka proses terkesan lambat," ucapnya.

Dipastikannya,  penanganan kasus bansos Siak tetap berjalan, dan pemeriksaan saksi masih berlanjut. "Pak Kajati pun meminta penyidikan dilakukan secara profesional dan dipercepat," singkatnya.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020. Jaksa telah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 tersebut. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Untuk memastikan hal itu, beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau, Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di kabupaten itu.(ali) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook