TERKAIT KUALITAS

Kebijakan Impor Garam Pemerintah Panen Kritik, Ini Penjelasan Satgas Pangan

Hukum | Kamis, 24 Mei 2018 - 16:20 WIB

Kebijakan Impor Garam Pemerintah Panen Kritik, Ini Penjelasan Satgas Pangan
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia seharusnya dapat menjadi penghasil garam dalam skala besar. Namun, nyatanya, Indonesia menerapkan kebijakan impor garam.

Tak ayal, kebijakan pemerintah itu banyak menuai polemik dari masyarakat. Terkait itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, garam produksi Indonesia memiliki kadar Natrium Klorida (NaCL) yang begitu rendah.

Baca Juga :Penelusuran Satgas Pangan, Belum Ada Kenaikan Signifikan

Sementara, level NaCL untuk jenis garam industri standarnya berada di level 90. Dengan kadar NaCL yang redah, garam produksi Indonesia menjadi kurang berkualitas untuk industri pengolahan.

Pasalnya, kata dia, NaCL berfungsi sebagai mempertahankan ion hidrogen dari larutan atau potensial Hidrogen.

"Kadar NaCL garam kami itu sangat rendah. Padahal, minimal untuk industri itu 90," katanya di Hotel 88 Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Diterangkannya, apabila tetap memaksakan menggunakan garam produksi dalam negeri, pemerintah harus menaikan kadar NaCL garam itu. Akan tetapi, biaya untuk itu cukup mahal sehingga akan berdampak terhadap tingginya harga jual di pasar.

"Ini untuk menaikan NaCL ke level itu harganya cukup tinggi," jelasnya.

Kane itu pula pemerintah akhirnya memutuskan melakukan impor garam. Pasalnya, harga garam seperti di Australia sangat murah. Untuk informasi, produksi garam di Negeri Kanguru itu dilakukan di pegunungan dengan cara ditambang.

"Sehingga pemerintah putuskan impor. Di Australia garam tidak dari laut tapi dari gunung, digali, ditambang," tuntasnya. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook