JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keyakinan kuat ditunjukkan Anas Urbaningrum, terrpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, terkait pengajuan peninjauan kembali (PK)-nya yang dapat dikabulkan majelis hakim.
Pasalnya, dia menilai putusan hukum yang menjeratnya selama 14 tahun tidak berdasarkan fakta hukum.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Dia menyatakan, keyakinannya karena dirinya memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan PK atas perkara hukum yang melilitnya sehingga dasar itu diyakininya berkekuatan hukum.
Namun, dia tidak mau berandai-andai terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 14 tahun.
"Saya tidak menbayangkan terlalu jauh buat saya, yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," jelasnya.
Karena itu, dia merasa menjadi orang yang bermanfaat di negeri ini bukan hanya menjadi politisi, melainkan juga tugas-tugas lainnya.