"Poin saya adalah ikhtiar untuk mendapat putusan yang adil, ini bukan
melawan siapa-siapa, tetapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk
mendapatkan keadilan," tuntasnya.
PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap
terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas
Urbaningrum. Sidang itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supeno.
Adapun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Anas atas perkara korupsi
yang menjeratnya. Hukuman pidana Anas diperberat menjadi 14 tahun atas
putusan MA tersebut.
Majelis hakim yang memutus kasasi terhadap Anas, yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama