PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA

Dituduh Selingkuh dengan Istri Sambo, Kuat Ma’ruf: Parah

Hukum | Selasa, 24 Januari 2023 - 14:20 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Sambo, Kuat Ma’ruf: Parah
KUAT MA’RUF (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terima dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan dia membantah keras sebagai selingkuhan Putri Candrawathi seperti yang beredar di media sosial.

“Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri,” kata Kuat saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).


Kuat mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Yosua. Namun, dia dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

“Yang mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook