HALANGI PENYELIDIKAN

Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK

Hukum | Jumat, 24 Januari 2020 - 18:00 WIB

Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK
Menkum HAM Yasonna Laoly bersama jajarannya saat mengikuti Raker dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly yang ’’ngotot’’ menyebutkan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri berbuntut. Koalisi masyarakat sipil melaporkan Yasonna ke KPK karena diduga melakukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Sebanyak 19 entitas tergabung dalam koalisi pelapor tersebut. Di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, BEM UI, Perlu dem, Imparsial, Jatam, hingga LBH Pers. Perwakilan koalisi membawa bukti dan data terkait dengan dugaan perintangan penyidikan itu seperti rekaman CCTV Bandara Soetta.

Baca Juga :Boyamin Saiman Sebut KPK Tak Punya Kemauan Menangkap Politisi PDIP Harun Masiku

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi, mengatakan bahwa pernyataan Yasonna yang menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri pada 16 Januari lalu terbukti tidak benar. Sebab, berdasar penelurusan sejumlah media, Harun tercatat berada di Indonesia sejak 7 Januari. ’’Kami melihat ada keterangan yang tidak benar yang disampaikan Yasonna,’’ kata Kurnia ke marin (23/1).

Keterangan Yasonna itu juga terpatahkan oleh penjelasan anak buahnya, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Rabu lalu (22/1). Imigrasi yang semula juga ngotot bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak 6 Januari mengakui ada kesalahan sistem di Bandara Soetta. Imigrasi pun akhirnya mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sebagaimana hasil penelusuran media.

Kurnia menjelaskan, pernyataan Yasonna disampaikan saat KPK melakukan penyidikan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun me rupakan salah seorang tersangka dalam perkara itu. Dengan demikian, pernyataan Yasonna bisa dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja KPK yang sedang memburu Harun. ’’Rentang waktu dua minggu kami pandang tidak cukup membenar kan alasan dari Dirjen imigrasi kemarin,’’ ujar Kurnia.

Dia menyatakan, jajaran Kemenkum HAM semestinya tidak menyampaikan informasi yang belum pasti kebenarannya.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta hakim memerintah KPK untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap komisioner KPU. ’’KPK nyata tidak menjalankan tugas dan ke wajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau tersangka lain,’’ ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook