PENGEMBANGAN LIMA PENYALAHGUNA NARKOBA DI KANDIS

Sejam Berselang, Dua Pemasok Sabu Ditangkap

Hukum | Kamis, 23 Januari 2020 - 18:51 WIB

Sejam Berselang, Dua Pemasok Sabu Ditangkap
Seorang tersangka narkoba jenis sabu yang ikut berpesta narkoba di wilayah Kandis, Siak, berhasil ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/1/2020) malam. Foto: Monang Lubis/Riau Pos.

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pesta narkoba yang digelar tujuh lelaki penyalahguna dan pengedar narkoba, dibekuk Polres Siak di tempat berbeda. Diawali dengan penangkapan lima pengguna yang kemudian dikembangkan dan didapatkan dua pemasok lain selang sejam kemudian.

Mereka adalah, Sahadi alias Adi (42) warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 88 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Dohar Naibaho alias Dohar (31) Simp Pungut, Bengkalis, Restu Singgih (21)  warga Se Rempah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Dian Ardiansyah Sirmin alias Dian (22) warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Keempatnya bekerja sebagai buruh dan karyawan perusahaan. Sedangkan Marlis Samosir (42) pekerjaan sopir, warga Surya Minang RT 003 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Siak.


Kelimanya dibekuk pada Rabu (22/1) sekitar pukul 21.00 WIB, saat pesta narkoba di kediaman Marlis Samosir dengan barang bukti satu paket sabu dan sejumlah alat menghisap sabu beserta ponsel kelima penyalahguna.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH. Menurut Jailani, dia bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim SH membekuk kelimanya menjawab keresahan masyarakat atas penyalahgunaan yang diduga dilakukan kelimanya.

"Laporan itu kami tindak lanjuti, hasilnya kelimanya berada di tempat yang sama dan diduga desa G melakukan pesta narkoba,” ungkap, Kamis (23/1) siang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, hasilnya kelimanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Faisal (25). Pada pukul 22.00 WIB, Faisal yang diduga sebagai pengedar dan bekerja sebagai sopir dibekuk di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 88, Kandis. 

“Dari kediamannya kami sita satu paket sabu dalam kotak kacamata, plastik klip dan ponsel,” ungkap Jailani.

Menurut Jailani, lewat pengakuan Faisal, terungkap nama baru warga Duri. Pengembangan terus dilakukan, hasilnya tak jauh dari kediaman Faisal, terlihat Aris (28) sedang berada di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Km 88, Kandis. Dari tangan Aris disita delapan paket sabu, satu unit mobil Calya putih dan uang tunai Rp3 juta.

"Dengan pengungkapan ini, kami harapkan warga dapat lebih waspada dan dapat bekerja sama dengan kami untuk memberikan informasi, sebab narkoba adalah musuh kita bersama,” ungkapnya.

Disebutkannya, tujuh penyalahguna dan pengedar kini menjalani penyidikan di Polres Siak.(mng)
Laporan: Monang Lubis
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook