YP Diduga Kutip Tiap Pencairan di Bappeda Siak 2014-2017, Ini Nilainya

Hukum | Selasa, 22 Desember 2020 - 18:11 WIB

YP Diduga Kutip Tiap Pencairan di Bappeda Siak 2014-2017, Ini Nilainya
Penahanan tersangka dugaan tipikor anggaran rutin Bappeda Siak 2014-2017 yang melibatkan Sekdaprov Riau Yan Prana di Kejati Riau, Selasa (22/12/2020).(IST)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Sekdaprov Riau Yan Praya Jaya Rasyid (YP) langsung ditahan. Penyidik Kejati Riau memiliki pendapat guna menguatkan penahanan dimaksud. Dugaan sementara, ia dinilai berniat menghilangkan barang bukti atas dugaan mengumpulkan kutipan uang sampai pada angka diatas Rp1 miliar selama menjabat Kepala Bappeda Siak.

Kabar heboh, tangan kanan Gubri Syamsuar dan Wagubri Edi Natar yang langsung ditahan Kejati Riau di Lapas Klas IIB Pekanbaru ini sontak tersiar ke seluruh penjuru negeri lancang kuning. ASN eselon I satu-satunya di Pemerintah Provinsi Riau tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi, Selasa (22/12/2020) pagi dan jelang sore keluar gedung Kejati Riau dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi oranye.


Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi usai penahanan Sekdaprov Riau tersebut mengatakan tahapan yang dilakukan dalam proses penyidikan sejak beberapa pekan terakhir. 

“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu, tadi pagi dipanggil sebagai saksi dan 20 hari kedepan ditahan,” bebernya.

Penahanan, lanjutnya atas beberapa alasan. Dijelaskan Hilman, poin pertama untuk melarikan diri, tentunya tidak mungkin dilakukan yang bersangkutan sebagai ASN di lingkungan Pemprov. Kemudian untuk poin mengulangi tindak pidana, karena kejadian di Siak, menurutnya belum bisa masuk ke ranah dimaksud.

“Ada alasan menghilangkan barang bukti. Penyidik menilai ada indikasi seperti itu, berikut penggalangan saksi,” katanya perihal alasan penahanan Sekda.

Disinggung dugaan tindak pidana yang dilakukan YP, benar kata Hilman adalah terkait dengan dana anggaran rutin Bappeda Siak untuk tahun anggaran 2014-2017. Dengan angka kerugian negara dugaan sementara diatas Rp1 miliar. 

“Modus yang bersangkutan, sebagai PA (pengguna anggaran,red) melakukan pemungutan tiap pencairan, 10 persen baru bisa dibuktikan. Itu di angka Rp1,2-1,3 miliar,” paparnya kepada wartawan sesaat setelah tersangka dibawa ke Lapas Klas IIB Pekanbaru.

Menurut Aspidsus Kejati Riau, pihak penyidik hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Bappeda Siak tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Sehingga perkembangan nominal dugaan pungutan yang dilakukan YP serta pihak-pihak lain bertanggungjawab akan dimintai keterangan ke depan.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook