JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pihak Habib Rizieq Shihab disarankan untuk mengikuti prosedur hukum jika memang ingin kasus hukumnya dugaan chat mesum dihentikan. Hal itu sebagaimana ditegaskan pihak Polda Metro Jaya.
Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus memproses pemberkasan kasus tersebut. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, pihaknya tak mengambil pusing dengan sikap dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Ya silakan, diajukan saja. Nanti kami kembali kepada hukum acara yang ada. Apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," ujarnya, Selasa (22/8/2017).
Dikatakannya, polisi bisa saja mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar kasus Rizieq tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Semua itu hanya dapat dicapai asalkan pihak Rizieq memenuhi syarat formil dan materilnya yang menyebutkan tak terpenuhinya perkara tersebut.
"Sebaliknya apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu nggak bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.
Namun, kecil harapan kasus itu dihentikan. Sebab, bila pemberkasan kasus ini sudah dinyatakan lengkap, permohonan penghentian penyidikan tentu akan ditolak.
"Itu semua tergantung dari hasil analisa teman-teman penyidik. Kalau penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kami akan tolak. Apalagi kasus ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," tuntasnya. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama