Jenderal bintang empat itu menambahkan, bila ada penyimpangan oleh penyidik nantinya, akan segera ketahuan. Lantas, supervisi atau atasan penyidik juga akan lebih kuat kepada bawahan.
"Di samping itu juga akan berguna untuk kepentingan lain. Misal kami akan tahu jumlah kasus yang ada dalam saru hari di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Karena itu, dia berharap proses penyidikan bisa lebih terawasi dengan mudah. Tak jauh berbeda dengan sistem manajemen mutu penyidikan itu, Polri juga telah meneken MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan luncurkan SPDP online atau e-SPDP.
"Untuk penanganan korupsi, Polri sudah MoU dengan KPK sehingga kami ada namanya SPDP online. Untuk kasus-kasus lain seperti di Jember, Sidoarjo sudah online dengan kejaksaannya, terutama untuk SPDP, kemudian pengiriman berkas, dengan pengadilan bahkan untuk izin penggeledahan, penyitaan, sampai ke vonis," tuntas mantan Kapolda Papua itu.(elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama