SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA HUTABARAT

Bikin Grup WA Duren Tiga setelah Yoshua Meninggal

Hukum | Rabu, 21 Desember 2022 - 10:43 WIB

Bikin Grup WA Duren Tiga setelah Yoshua Meninggal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan beberapa saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima orang ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli digital forensik, ahli balistik, ahli poligraf, ahli biologi forensik dan ahli DNA.

Ahli Digital Forensik, Adi Setya mengungkap ada grup WhatsApp bernama Duren Tiga. Grup tersebut dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo beranggotakan lebih dari tujuh orang. Grup ini dibuat pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Yosua tewas.


“Di hp (handphone) tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut, di antaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya,” kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua juga ada di dalam grup tersebut “Terdeteksi nggak kapan dibikin?;” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo,” jawab Adi.

Dalam grup WA tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikeluarkan hanya dalam hitungan jam.“Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?,” tanya jaksa.

“Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi,” jawab Adi.

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Basuki Rekso Wibowo menyarankan agar status justice collaborator (JC) yang diberikan diberikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar dicermati lebih dalam. Mengingat, Richard dalam persidangan mengakui pernah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) bohong sebelum akhirnya mengungkap semua yang diketahuinya.

“Terkait status dia (Richard) sebagai JC, maka penegak hukum perlu diselidiki secara mendalam alasan dulu berbohong dalam BAP dihadapan penyidik,” ujar Basuki kepada wartawan, Selasa (20/12).

Basuki mengatakan, segala penjelasan yang telah disampaikan dalam BAP berpengaruh terhadap proses persidangan, khususnya untuk dakwaan JPU. “Jadi keterangan-keterangan saksi yang berlaku dalam BAP itu bakal disampaikan nantinya di muka persidangan. Semua itu ada tujuannya dalam persidangan,” ujarnya.

Basuki menjelaskan, tujuan keterangan yang jujur dalam BAP tersebut agar dapat menggali mendalam sehingga nantinya membantu menemukan kebenaran materiil suatu peristwia perkara.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook