"Bisa saja membangkitkan sel-sel tidur, nggak ada tuntutan juga sudah tinggi," terangnya.
Adapun
dalam beberapa aksi teror yang belakangan terjadi, Kapolri Jenderal
Tito Karnavian juga menyebut rentetan serangan bom di Surabaya dilakukan
sebagai balasan atas perlakuan pemerintah terhadap Aman Abdurrahman.
"Diduga pembalasan kelompok JAD (Jamaah Ansharu Daulah) karena Aman Abdurahman, yang harusnya keluar Agustus tahun lalu, ditangkap kembali," ucapnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (14/5/2018).
Terdakwa teror bom Thamrin Aman
Abdurrahman diketahui akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada
Jumat (13/5/2018). Akan tetapi, dengan alasan teknis jaksa penuntut umum
(JPU) tidak bisa menghadirkannya ke ruang persidangan.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim dapat menggelar sidang tuntutan pada Jumat (18/5/2018) mendatang. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama