JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak tak menyembunyikan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Mereka yang menghalang-halangi kinerja KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang KPK dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Ali menyampaikan, tidak ada ampun bagi pihak yang menghalangi kinerja pemberantasan korupsi, terlebih melindungi Harun dari kejaran KPK. Karena keterangan Harun sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perkara penyidikan kasua PAW anggota DPR periode 2019-2024. “Termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya kita bisa terapkan Pasal 21,” tegas Ali.
Kendati demikian, Ali meminta Harun untuk kooperatif. Karena dapat meringankan hukumannya dalam jeratan KPK “Tentunya siapapun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak henti-hentinya mengultimatum politikus PDI Perjuangan Harun Masiku untuk dapat kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) lalu belum juga menyerahkan diri.
“Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM (Harun Masiku) di manapun anda berada silakan anda bekerja sama, kooperatif apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Keberadaan Harun hingga kini masih simpang siur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut, Harun pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh otang lainnya.
Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Langkah lembaga antirasuah mencari Harun berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Bahkan, Harun Caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan satu itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman